Pasca Divonis MA 9 Tahun Penjara, Konglomerat Mujianto Jadi DPO Jaksa

Mujianto, DPO terpidana kasus korupsi kredit macet.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik