Pasca Divonis MA 9 Tahun Penjara, Konglomerat Mujianto Jadi DPO Jaksa

Mujianto, DPO terpidana kasus korupsi kredit macet.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Hal ini, semua untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung," tutur mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Yos mengimbau kepada Mujianto untuk menyerahkan diri dan menjalani putusan MA tersebut.

"Kita mengimbau, kepada para DPO (Mujianto) agar segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," katanya.

Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

Sebelumnya, juga menyetor Rp500 juta ke Pengadilan Negeri Medan agar dirinya tidak ditahan saat itu. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul Yusuf.

Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota. Kasus ini bermula pada 2011.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Masuk DPO Polres Tapteng

Saat itu Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

Halaman Selanjutnya
img_title