KPU Sumut Baru Terima 6 Bacalon DPD RI yang Kembalikan Berkas Vermin, Bacaleg Nihil

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara mencatat baru 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029, yang mengembalikan berkas persyaratan hasil verifikasi administrasi (Vermin). Sedangkan bacalon DPD RI berjumlah 21 orang.

Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

Keenam bacalon DPD RI asal Sumut tersebut, yakni Parlindungan Purba, Sukadi, Andi Junianto Barus, Badikenita Sitepu, Abdon Nababan dan Pdt Penrad Siagian.

"Baru enam calon anggota DPD yang mengembalikan berkas hingga hari ini, untuk parpol belum ada satu pun yang mengembalikan," ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Rabu 5 Juli 2023.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Untuk berkas bacalon Legislatif DPRD Sumut periode 2024-2029. Batara mengungkapkan belum ada mengembalikan berkas persyaratan tersebut.

"Belum ada Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan," katanya.

Longsor Terjang Tapanuli Utara, Balita 4 Tahun Tewas Tertimbun

Untuk diketahui, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dari 1.710 berkas, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS).

Batara mengatakan, berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 partai politik (parpol) dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif. Batara mengatakan untuk penyerahan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut dan Bacalon DPD RI, terakhir 9 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title