Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Diarahkan Tidak Berencana
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Terdapat sejumlah keganjilan pada benak Penasihat Hukum Terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring dalam sidang kasus pembunuhan dengan cara ditembak terhadap Almarhum Paino, yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Pasalnya, PH terdakwa, Irwansyah Putra Nasution menuding ada upaya-upaya penuntut umum untuk mengarahkan pembunuhan Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 itu bahwa peristiwa berdarah tersebut dilakukan tidak berencana.
Karena itu, ia mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring. Sebab, katanya, kedua saksi itu memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menyesalkan, kedua saksi ini berbelit menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Ini tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangannya di persidangan," katanya, Rabu 5 Juli 2023.
"Sementara saksi Rudi dalam persidangan terungkap fakta perannya sebagai orang yang membuang senjata api. Jadi kita minta keterangannya dikonfrontir untuk mencari kebenaran dan hakim, sudah setuju," sambungnya.
Berdasarkan keterangan kedua kliennya, senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk mengeksekusi nyawa korban adalah milik terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, yang didakwa penuntut umum sebagai otak pelaku dalam pembunuhan tersebut.
Sidang kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
- Istimewa/MEDAN VIVA