Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Diarahkan Tidak Berencana

Sidang penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Terdapat sejumlah keganjilan pada benak Penasihat Hukum Terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring dalam sidang kasus pembunuhan dengan cara ditembak terhadap Almarhum Paino, yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Intip Kegiatan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

Pasalnya, PH terdakwa, Irwansyah Putra Nasution menuding ada upaya-upaya penuntut umum untuk mengarahkan pembunuhan Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 itu bahwa peristiwa berdarah tersebut dilakukan tidak berencana.

Karena itu, ia mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring. Sebab, katanya, kedua saksi itu memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menyesalkan, kedua saksi ini berbelit menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

"Peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Ini tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangannya di persidangan," katanya, Rabu 5 Juli 2023.

"Sementara saksi Rudi dalam persidangan terungkap fakta perannya sebagai orang yang membuang senjata api. Jadi kita minta keterangannya dikonfrontir untuk mencari kebenaran dan hakim, sudah setuju," sambungnya.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Berdasarkan keterangan kedua kliennya, senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk mengeksekusi nyawa korban adalah milik terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, yang didakwa penuntut umum sebagai otak pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Sidang kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title