Ada Bacaleg Berstatus Tersangka Mendaftar, Ini Penjelasan Ketua KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Ada salah satu menjadi sorotan, yakni Ahmad Fauzan Daulay menyandang status tersangka dugaan penganiayaan, tapi ia masuk dalam Bacaleg DPD PAN Sumut.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Ahmad Fauzan merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut itu, akan bertarung kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029. Saat ini, menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut.

Usai pendaftaran Bacaleg berlangsung, sejak 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Sumut, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Maju di Pilgub Sumut, Charles Bonar Sirait Ambil Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Demokrat dan PAN

"Tahapan yang kita lakukan verifikasi administrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon dari KTP-nya sampai surat keterangan dari Pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Senin 15 April 2023.

Herdensi mengungkapkan bila ada Bacaleg pernah dihukum, untuk memperlihatkan berkas pendukungnya, yakni surat bebas dari Kemenkumham, keputusan pengadilan dan lain-lain.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

"Sedangkan, SKCK tidak menjadi syarat calon, itu semacam pendukung untuk (diajukan) keterangan dari Pengadilan tidak pernah dihukum," jelas Herdensi.

Disinggung soal Bacaleg menyandang status tersangka, seperti Ahmad Fauzan. Herdensi menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya mengatur soal mantan terpidana. Tidak ada mengatur terkait Bacaleg sebagai tersangka.

"Soal tersangka dia enggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini, kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana," jelas Herdensi.

Apa disampaikan Herdensi tertuang dalam nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 11 ayat 1 huruf g, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Sebelumnya, dari 100 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut yang didaftarkan DPD PAN Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat sore, 12 Mei 2023. Salah satunya, ada nama Ahmad Fauzan Daulay, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Masuknya, nama Ahmad Fauzan dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, usai mendaftar Bacaleg dari PAN Sumut. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.

"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," sebut Ondim sapaan dari Syah Afandin.

Ondim yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Langkat itu, mengharapkan dengan maju kembali mantan Ketua DPD PAN Sumut itu. Pencalegkan Ahmad Fauzan tidak bermasalah dikemudian hari.

"Saya pikir itu sudah selesai, mudah mudahan gak ada masalah," tutur Ondim.

Sedangkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidempuan rencana akan melimpahkan berkas perkara milik Ahmad Fauzan Daulay cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, hari ini, Senin 15 Maret 2023. Ahmad Fauzan merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut, bersama rekan-rekannya diduga melakukan dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

"Jika tidak ada halangan, hari ini (berkas perkara Ahmad Cs dilimpahkan ke jaksa)," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 15 Mei 2023.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Maria.

Kasus menjerat Ahamad Fauzan merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis, 6 April 2023. Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu.

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.

Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Kota Padangsidimpuan. Kemudian, imbas dari kasus menjeratnya. Ahmad Fauzan dicopot DPP PAN sebagai Ketua DPD PAN Sumut. Digantikan oleh Syah Afandin sebagai Plt Ketua DPD PAN Sumut.

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU/059/IV/2023 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumut, sisa masa Bhakti periode 2020-2025. SK ini, dikutip VIVA dari pesan WhatsApp kalangan jurnalis di Kota Medan.