Tewasnya Wanita di Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Otban dan PT APA

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melihat lokasi wanita terjatuh dari lift Bandara Kualanamu.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memintai keterangan pihak Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan dan PT Angkasa Pura Aviasi (APA). Memintai keterangan tersebut, terkait dengan tewasnya, Asiah Sinta Dewi Hasibuan di lift Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Untuk Otban Wilayah II Medan dimintai keterangan pada Selasa 2 Mei 2023 dan PT APA, Rabu 3 Mei 2023. Dimintai keterangan tersebut, seputar penyelanggaraan layanan publik di bandara berkelas internasional itu.

"Otban Selasa kemarin dan PT APA hari ini, pukul 14.00 WIB. Dimintai keterangan di Kantor Ombudsman Sumut," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi VIVA, Rabu sore, 3 Mei 2023.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

Abyadi menjelaskan Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik. Sehingga dalam kasus kematian pengunjung jatuh dari lift tersebut. Nantinya, pihak Ombudsman Sumut, nanti akan melihat prespektif pelayanan publik.

Petugas mengevakuasi jasad korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu.

Photo :
  • Istimewa/Facebook
Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

"Pelayanan publik itu, ada hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan. Ada kewajiban mereka, sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," jelas Abyadi.

Dalam meminta keterangan ini, Abyadi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin melihat pelayanan yang dilakukan Otban dan PT APA di Bandara Kualanamu, sudah berjalan secara prosedural secara regulasi atau tidak.

"Kewajiban itu, sudah mereka lakukan atau tidak. Justru mereka lalai dalam menjalankannya, sehingga menyebabkan orang meninggal. Untuk mengetahui itu, Ombudsman sidak ke Bandara Kualanamu. Kita juga akan melihat regulasi, soal pelayanan publik di Bandara Kualanamu. Kita akan kaji laporan itu, handingnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," jelas Abyadi.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Senin malam, 24 April 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Asiah mengantar keponakan bersama ibu keponakan itu, ke Bandara Kualanamu. Keponakan korban, akan terbang ke Malaysia. Usai menemani keponakannya, check in di lantai dua Bandara Kualanamu.

Korban bersama kakak kandungnya, turun menuju mobil mereka di parkiran. Tidak lama berselang, keponakan korban, menelpon Asiah untuk naik kembali ke lantai dua, karena ada mau disampaikan secara langsung.

Didalam lift, korban sempat menelpon ke keponakan itu, mengatakan dirinya terjebak dalam lift itu. Kakak korban saat itu, berada di Bandara Kualanamu, langsung mendatangi sekuriti Bandara untuk meminta pertolongan mencarikan Asiah.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar melihat lokasi wanita terjatuh dari lift Bandara Kualanamu.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Karena, ditelepon ke handphone korban sudah tidak diangkat. Pihak keluarga meminta kepada pengelola Bandara Kualanamu untuk membuka rekaman CCTV lift. Karena, harus ada prosedur dan persyaratan, harus dilengkapi. Sehingga tidak diberikan izin.

Pihak keluarga juga sempat diperlihatkan rekaman kamera pemantau. Namun dari sisi lain. Hanya saat, korban memasuki lift. Hal ini, juga yang membuat pihak keluarga kecewa. Hingga Selasa dini hari, 25 April 2023. Keluarga terus mencari keberadaan korban, tanpa ditemani pihak Bandara.

Mayat Asiah akhirnya, ditemukan setelah tiga hari pasca kejadian. Tepatnya, pada Kamis sore, 27 April 2023. Lokasi jasad di dasar lift, evakuasi berjalan selama 5 jam. Kemudian, jasad korban dievakuasi pihak kepolisian ke RS Bhayangkara, Kota Medan.