Pembaruan Cuti Bersama, Pemprov Sumut Tunggu SKB dari Pemerintah Pusat

Kepala BKD Sumut, Safruddin.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) pembaharuan dari pemerintah pusat, terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023. Meski ada pembaruan soal cuti bersama Lebaran tahun ini, pihak Pemprov Sumut belum menerima salinan SKB tersebut.

"Hari libur lebaran sebagaimana kita ketahui, dari media. Kami juga koordinasi dengan Pemerintah Pusat masih dalam proses, penandatanganan SKB yang pembaharuan," jelas Safruddin.

Pemprov Sumut Luncurkan Bus Perizinan, Berusaha Semakin Mudah dan PAD Meningkat

Untuk diketahui perpanjangan cuti bersama Lebaran tahun ini, yang awalnya enam hari sejak 21 April hingga 26 April 2023. Namun, menjadi tujuh hari terhitung sejak 19 April hingga 25 April 2023. Pertimbangan Pemerintah Pusat, memajukan cuti bersama itu, untuk mengurangi kepadatan masyarakat yang akan melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Memang ada dipercepat cuti bersamanya yang semula tanggal 21 April menjadi tanggal 19 April. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," jelas Safruddin.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

Safruddin menjelaskan bahwa bila sudah menerima SKB tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.

Mudik gratis nataru 2022

Photo :
  • -

Kemudian, sosialisasi itu dan akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini. Sehingga seluruh ASN bisa mengikuti SKB tersebut, dalam pelaksanaan cuti bersama tersebut.

"Tapi kita belum terima SKB nya yang perbaharuan masih SKB yang lama di mana cuti bersama dimulai dari tanggal 21-26 April 2023," kata Safruddin.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Tapi, ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H baru dimulai 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Namun pemerintah mengubah jadwal cuti bersama dengan memajukan tanggalnya ke 19 April 2023. Perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini, bertujuan untuk menghindari penumpukan volume pemudik.