Eks Walkot Medan Mengundurkan Diri Bacalon DPD 2024, Setelah Dinyatakan MS

Bacalon DPD RI Sumut, Abdillah.
Sumber :
  • Facebook

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mengakui Abdillah mengundurkan diri dari bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut, pada Pemilu tahun 2024.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan, dua periode tahun 2000 hingga 2008. Namun, ia harus diberhentikan karena tersandung kasus korupsi pada tahun 2008, silam.

Pengunduran diri Abdillah itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023. Ia mengatakan bahwa mantan Wali Kota Medan itu, sudah menyampaikan surat pengunduran diri Bacalon DPD Sumut. Herdensi mengatakan surat pengunduran itu, disampaikan oleh Abdillah ke Kantor KPU Sumut, pada Minggu 26 Maret 2023.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

"Iya sudah ada suratnya, ke kantor KPU Provinsi Sumut, Dua Hari yang lalu," jelas Herdensi.

Herdensi mengungkapkan tidak mengetahui alasan Abdillah mengundurkan diri. Namun, namanya sudah direkapitulasi sebagai bacalon DPD Sumut, yang sudah disampaikan ke KPU Pusat..

Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Jalur Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Persyaratannya

"Soal alasannya, belum kami rilis itu," tutur Herdensi.

Untuk diketahui, Abdillah merupakan bacalon DPD RI yang telah memperbaiki berkas dukungan tahap II. Abdillah telah memenuhi syarat dan seharusnya mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung 26 Maret hingga 9 April 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title