Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Jalur Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Persyaratannya

KPU Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tengah menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.

Sosok Pemimpin Semua Golongan, BKPRMI Sumut Dukung Ijeck Maju di Pilgub Sumut

"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," sebut anggota KPU Sumut, Robby Effendi kepada VIVA Medan, Rabu 4 April 2024.

Robby mengungkapkan untuk pengumuman pendaftaran Paslon perseorangan itu, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 27-29 Agustus 2024.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

"Kemudian, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024," kata Robby.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Robby menjelaskan syarat dukungan pasangan perseorangan mengacu Pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam pasal itu, disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6 hingga 12 juta pemilih, disyaratkan 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut," kata Robby.

Halaman Selanjutnya
img_title