1.438 Atlet dan Pelatih Pelatda PON Sumut Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Jamin Rasa Aman dan Nyaman

Sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - KONI Sumut jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan bagi atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut 2024. Hal ini dilakukan dalam sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Parluatan dan Hatunggal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Ketua Umum KONI Sumut

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih, mengatakan, pihaknya mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih binaanya yang dipersiapkan menghadapi PON XXI/2024.

Katanya, perlindungan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama Pelatda PON demi mematangkan persiapan untuk menghadapi pesta olahraga mendatang.

Mobil Terjun ke Jurang di Kabupaten Langkat : 3 Orang Tewas dan 7 Luka-luka

"Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet non pelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing Pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lindungan BPJS," katanya dalam sosialisasi di Aula KONI Sumut, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirda Ningsih, menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Tabrakan Maut KA Kontra Mobil di Kabupaten Asahan, Begini Kata KAI Sumut

Ia menyebutkan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Halaman Selanjutnya
img_title