Hari Ini Mario Dandy Peragakan Kebrutalannya Aniaya David hingga Selebrasi Siu Ala Ronaldo

Anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Medan - Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor DKI Jakarta, DO (17), hari ini akan menjalani reka ulang. Aksi kebrutalan tersangka Mario Dandy (20) pun dilakukannya kembali, begitu juga dengan kekasihnya AG dan Shane Lukas, akan menjalani peran masing-masing.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Polisi rencananya hari ini atau Kamis 9 Maret 2023 bakal melakukan reka ulang mulai Mario Dandy cs datang ke lokasi hingga berujung melakukan penganiayaan kepada David. Mario pun akan peragakan kebrutalannya menganiaya David hingga aksi Siu ala Cristiano Ronaldo akan ditampilkannya pada rekonstruksi ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi pun turut menjelaskan bahwa sedianya akan melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan itu. Hengki mengatakan bahwa reka adegan bakal dilakukan pada hari ini.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Baca juga:

"Besok (Hari Kamis) akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," ucap Hengki, melansir VIVA, Kamis 9 Maret 2023.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Sementara itu, reka adegan atau rekontruksi itu akan digelar dengan memperagakan puluhan adegan. Ia menuturkan bahwa semua pihak yang terkait pun rencananya bakal dilibatkan.

Hengki pun masih enggan merincikan secara detail untuk menentukan lokasi rekontruksi kasus penganiayaan David. Karena ada dua lokasi yang bakal dijadikan lokasi rekontruksi.

"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," kata dia.

Mario Dandy bersama A.

Photo :
  • Tangkapan layar

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA /dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.