DPR Tunda Ketok RUU Pilkada, Alasannya Tak Kuorum juga Melihat Aspirasi Rakyat
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Medan - Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya digelar DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 ditunda, karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Alasan lain juga melihat penolakan masyarakat luas.
Paripurna hari ini juga diwarnai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan beberapa tempat lainnya, menolak putusan Baleg DPR RI yang justru tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, terkait pilkada.
Massa aksi demonstrasi di depan DPR RI diprediksi akan semakin bertambah. Di beberapa daerah seperti Yogyakarta, juga dilakukan aksi penolakan terhadap Baleg DPR RI yang tidak melaksanakan putusan MK tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hanya 10 anggota fraksinya yang hadir, sementara dari 560 jumlah anggota DPR, hanya 86 orang yang hadir secara fisik. Maka dari itu, Dasco menyebut pimpinan akan mengadakan rapat Bamus untuk mengagendakan ulang rapat paripurna pengambilan putusan tingkat dua terkait UU Pilkada.
"Ya, kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus di-rapim-kan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini, kita, DPR, mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini, pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco melanjutkan, DPR juga akan melihat perkembangan dan aspirasi rakyat untuk memutuskan menerima atau menolak pengesahan RUU Pilkada. Apalagi, katanya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada, RUU Pilkada mendapat atensi masyarakat luas.