Viral Wanita di Samosir Mengaku Korban Penganiayaan, Polisi: Murni Laka Lantas Tunggal
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Seorang wanita di Kabupaten Samosir, bernama Erni Maryati Nainggolan alias EMN curhat di dalam sebuah video, yang mengaku dirinya sebagai korban penganiayaan dan kasusnya, tidak diproses Polres Samosir. Sontak video dia itu, viral di media sosial.
Video itu, diposting Erni dalam akun instagramnya, @mariatynainggolan3. Wanita bermohon kepada anggota Komisi III DPR RI, untuk membantu kasusnya tersebut.
"Kepada bapak DPR RI komisi III, tolong bantu saya pak, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil di Polres Samosir, karena Polres Samosir sudah mengkhianati negara mengkhianati rakyat dan merampas hak rakyat termasuk saya selaku korban penganiayaan pak," ucap Erni, dalam postingan video itu.
Atas kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut turun tangan membantu Polres Samosir dalam melakukan penyidikan atas kasus pengakuan Erni menjadi korban penganiayaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, analisis barang bukti, serta investigasi di lokasi kejadian, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan tunggal," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, dalam keterangan pers, Rabu 12 Maret 2025.
Meski begitu, Sumaryono mengatakan bila ditemukan bukti dan fakta baru, kasus ini akan terus dilakukan penyidikan kembali oleh petugas kepolisian kedepannya.
“Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ucap Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan kronologi kejadian lakalantas tunggal dialami Erni, pada Sabtu subuh, 21 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Yang terjadi di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Erni yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan. Warga sekitar segera membawanya ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk perawatan medis.
"Namun, setelah sadar pada 25 Desember 2024, EMN menyampaikan kepada suaminya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH. Menanggapi hal tersebut, sang suami melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir," jelas Sumaryono.