Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah: Batal Demi Hukum
Senin, 8 Juli 2024 - 12:36 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 lalu.
Baca Juga :
Keluarga Wartawan Korban Pembakaran di Karo Sumut Serahkan Bukti ke Pomdam Bukit Barisan
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 8 Juli 2024 - 09:48 WIB
Judul Artikel : Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah!
Baca Juga :
Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Edy Rahmayadi : Sangat Keji, Tidak Berperikemanusiaan
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1730284-hakim-kabulkan-praperadilan-pegi-setiawan-status-tersangka-tidak-sah
Oleh : Dedy Priatmojo