USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) patuh dan siap melaksanakan 6 poin pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025, sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
"Di poin 3 dijelaskan agar PTN harus merevisi surat Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI," ucap Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, Selasa 28 Mei 2024.
Amalia menjelaskan kapannya dilakukan revisi tarif UKT tersebut, setelah surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek turun dan diterima oleh pihak USU.
"Sudah pasti, UKT yang dirujuk adalah UKT tahun Akademik 2023/2024. Di poin 6 sudah dijelaskan bahwa PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran UKT," jelas Amalia.
Lanjut, Amalia mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan pembatalan kenaikan UKT tersebut.
"USU pastinya patuh dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek," ucap Amalia.