Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang yang digelar Senin 13 Februari 2023.

Mayat Wanita Dibuang di Sumur, Ternyata Dibunuh Pacarnya dan Motifnya Asmara

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso meyakini eks Kadiv Propam Polri itu terbukti dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Labuhanbatu Bunuh Satpam Perusahaan Kelapa Sawit

"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.

Baca juga:

Pembunuh Wanita Dikubur di Kebun Sawit Labusel Ditangkap, Motifnya Terbakar Cemburu

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title