Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.

Pergoki Pencuri, Kakek Berusia 83 Tahun di Medan Tewas Bersimbah Darah

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," kata Hakim.

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.

Ayah Bejat di Taput Perkosa Putri Kandungnya Berulang Kali di Rumah, Ditangkap Polisi Sedih

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Gegara Waega Demo di Polsek Pancur Batu, Ini Tuntutannya

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.