KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tersangka
- Tangkapan Layar/VIVA
KPK masih melakukan penyidikan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan para tersangka bertambah. Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari kedepan.
Penyidik menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga sebagai penerima. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.