Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Jaksa: Mencari Simpatik Masyarakat

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pengakuan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi soal diperkosa tak dipercaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seorang Ibu di Madina Tewas Dibacok Anaknya, Hanya Karena Tak Dikasih Uang

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa menyebut ketidakjujuran Putri dalam persidangan membuat motif dugaan pembunuhan Brigadir Yosua kabur. Dikatakan Jaksa, pledoi pengacara Putri keliru atau tidak benar berhubungan dengan pembuktian motif.

Ini Motif Pria di Medan Bunuh Ibu Kosnya, Pelaku Residivis yang Dikasihani Korban

Baca juga:

Karena, tim pengacara Putri tampak memaksakan keinginannya supaya Jaksa mendalami pembuktian motif dalam perkara tersebut sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Polisi Ringkus Pembunuh Ibu Kos di Medan, Dua Kaki Pelaku Ditembak

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023.

JPU menambahkan, jika tim pengacara PC menghendaki motif, seharusnya dari awal sidang sudah mempersiapkan bukti valid soal pelecehan dan pemerkosaan. Tapi, pengacara Putri merasa paling hebat dengan memperlihatkan kehebatannya tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut.

Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Photo :
  • VIVA

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," lanjut Jaksa.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," tambahnya.

Oleh sebab itu, Jaksa menilai bahwa keteguhan Putri untuk tidak berkata jujur itu yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri. Mereka seakan melimpahkan kesalahan sepenuhnya terhadap Brigadir J yang sudah meninggal dunia lantaran ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," tukasnya.