Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp512 Miliar, WNI Ibu dan Anak Divonis 19 Tahun Penjara
- VIVA
VIVA - Ibu dan anak divonis hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara penggelapan investasi dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Putusan hakim terhadap ibu dan anak itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony. Ibu dan anak tersebut, yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tersebut merupakaan warga negara Indonesia (WNI).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar I Gde Ancana menjelaskan, ada perbedaan antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya, dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.
Baca juga:
- Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas
- Mahfud MD soal Vonis Bebas Terdakwa Indosurya: Masih Ada Naik Banding dan Kasasi
- Kerap Mangkir, Kuasa Hukum Jessica Iskandar Sebut Steven Bakal Dijemput Paksa Polisi
"Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 19 tahun, sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Gianyar," kata Gde Ancana melansir VIVA, Selasa, 24 Januari 2023.
Sedangkan dalam putusan, tambah Gde Ancana, seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.