Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp512 Miliar, WNI Ibu dan Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Ilustrasi uang hasil kejahatan.
Sumber :
  • VIVA

Kasusnya berkembang dan Pengadilan Negeri Gianyar kembali menjatuhkan putusan bahwa kedua terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani terbukti melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun.

Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati