Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp512 Miliar, WNI Ibu dan Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Ilustrasi uang hasil kejahatan.
Sumber :
  • VIVA

Putri Raja Arab Saudi Ditipu Sejak 2011 hingga 2018

Korban Penipuan Datangi Polda Sumut, Minta Perlindungan Hukum

Perkara kasus penggelapan bermula sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Putri Raja Arab Saudi Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Putri Kerajaan Arab itu mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 dengan kurs Rp 14.000) kepada kedua tersangka guna keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar. Perkara tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP tersebut berawal pada 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Wanita Kirim Orderan Fiktif ke Mantan Kekasihnya Gegara Batal Dinikahi Usai Keperawanan Direnggut

Namun pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000 atau sebesar Rp 7.000.000.000 dengan kurs Rp 14.000 kepada tersangka pada Maret 2018.

Uang itu untuk pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Namun, berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Modus Cek Listrik, Petugas PLN Gadungan Gasak Emas dan Uang Rp10 Juta di Rumah Warga di Deliserdang

Melalui serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah. Sebelumnya Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani sudah divonis empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP.

Kejahatan yang dilakukan terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
img_title