KPK Ungkap Peran Kabasarnas Henri Alfiandi: dugaan terima uang lelang proyek Basarnas
- Tangkapan Layar KPK
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 - 12:56 WIB
Judul Artikel : KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Pelelangan Proyek di Basarnas
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1626794-kpk-kabasarnas-henri-alfiandi-akui-terima-uang-dari-pelelangan-proyek-di-basarnas