Kasus Suap Basarnas, Terungkap Panglima TNI Teken Penahanan Marsdya TNI Henri Alfiandi
- Dok Pusat Penerangan TNI
VIVA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, bila dirinya menandatangani surat penahanan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terkait kasus suap pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas. Jenderal bintang tiga TNI AU itu sampai saat ini masih terus dalam penyidikan Puspom TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, penegakan hukum di lingkungan TNI berlaku untuk seluruh prajurit TNI aktif yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang (kasus Kabasarnas) sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari sabtu lalu itu dan sudah saya tandatangani untuk masuk tahanan, karena kalau Pati kan Panglima TNI yang menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan," kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai membuka Panglima TNI Cup 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Yudo Margono juga menepis anggapan sebagian kecil masyarakat yang menuding bahwa apabila oknum TNI melanggar hukum dan diproses di peradilan militer mendapatkan kekebalan hukum atau impunitas.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu menjelaskan, bahwa pihaknya menjamin bahwa penegakan hukum bagi oknum prajurit TNI di lingkungan peradilan militer tidak ada satu pun yang mendapatkan keistimewaan keadilan di mata hukum.
"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada," kata Yudo Margono.