Meski Justice Collaborator, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
- VIVA
VIVA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E harus menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E berperan sebagai eksekutor yang pertama kali menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta. Dalam kasus ini, Bharada E sebagai justice collaborator.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, melansir VIVA Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Baca juga:
- Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa Brigadir J, JPU: Ferdy Sambo Cuek
- Senasib dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
- Ini Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Tuntutan terhadap Bharada E ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan.
Tak hanya itu, Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.
Sementara yang meringankan, terdakwa Eliezer telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa pun turut menyebutkan bahwa Bharada E telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," beber jaksa.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," pungkas Jaksa.