Senasib dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolda Sumbar Puji Sosok AKP Ulil Ryanto yang Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, istri mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, melansir VIVA Rabu, 18 Januari 2023.

Dor, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari Tewas Ditembak

Baca juga:

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman Selanjutnya
img_title