Ini Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Kapolda Sumbar Puji Sosok AKP Ulil Ryanto yang Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo melansir VIVA.

Baca juga:

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title