Aditya Hasibuan Ternyata Ingin Jadi Akmil, AKBP Achiruddin: Seorang Ayah Pasti Ingin Terbaik

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekontruksi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA - Aditya Hasibuan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Ternyata, memiliki cita-cita ingin menjadi taruna Akademi Militer (Akmil).

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

“Itu cita-cita (Akmil) dia (anaknya, Aditya Hasibuan)," ucap AKBP Achiruddin Hasibuan kepada wartawan, usai menjalani rekontruksi di Mako Polda Sumut, Senin petang, 8 Mei 2023.

Namun, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendukung, apa menjadi keinginan dan cita-cita anaknya tersebut, untuk masa depannya. Untuk saat ini cita-cita tersebut, dikubur sementara akibat kasus penganiayaan tersebut.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Namanya seorang ayah pasti menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya,” kata AKBP Achiruddin.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya Hasibuan melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral, di rumah tersangka di jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono berlangsung, di Mako Polda Sumut, Senin 8 Mei 2023, sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 18.30 WIB.

"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita seplit, kasus 351 dengan tersangka AH, dengan kasus selanjutnya AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin malam, 8 Mei 2023.

Adegan rekontruksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Dari puluhan adegan ini, Sumaryono mengatakan pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti disita oleh penyidik.

"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita galih fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," jelas Sumaryono.

Dalam rekonstruksi ikut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka. Lanjut, Sumaryono mengungkapkan terdapat keterangan saksi tidak sesuai di dalam rekontruksi tersebut. Namun, tidak mengubah benang merah kasus ini.

"Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang.

"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," ucap Sumaryono.