Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Laporkan Oknum Penyidik Polda Sumut ke Propam
- Dok Polda Sumut
Dalam laporan disampaikan pihak Aditya, Ali mengatakan terkait kasus penganiayaan dengan korban Aditya dan diduga dilakukan oleh Ken Admiral.
"Dalam penetapan laporan si Aditya, dikatakan tidak cukup bukti. Ini kan bukan extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Ada misalkan investigasi A, lembaga B. Maka untuk menetapkan orang tersangka, minimal dua alat bukti yang cukup. Adit sudah membuat laporan polisi. Adit sudah visum. Sudah memberikan keterangan. Jadi bukti apa lagi yang kurang," ujar Ali.
Kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.