Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Laporkan Oknum Penyidik Polda Sumut ke Propam
- Dok Polda Sumut
VIVA - Tim kuasa hukum Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, melaporkan oknum penyidik Polda Sumut ke Bidang Propam Polda Sumut dan Divisi Propam Mabes Polri, terkait penanganan kasus penganiayaan dengan korban, Ken Admiral.
"Kalau untuk di (Bid Propam) Polda sudah dimasukkan. Pagi rencana dikirimkan (Divisi Propam Mabes Polri)," ucap Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah Putra Piliang saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 5 Mei 2023.
Disinggung penyidik mana dilaporkan pihak Aditya Hasibuan tersebut. Ali enggan membeberkan. Tapi, ada temuan diduga dilakukan oknum penyidik Polda Sumut, dalam penanganan kasus ini, dinilai tidak profesional.
"Penyidik yang menangani perkara ini. Kita gak mau cerita penyidik mana. Penyidik yang menangani perkara ini. Kita gak mau person person," jelas Ali.
Ali mengungkapkan pertama terkait penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor, yang beredar di media sosial, yakni TikTok. Karena, tidak dibenarkan dokumen sifatnya rahasia, untuk disebarluaskan.
"Baik BAP pelapor atau pun saksi, itu tidak boleh diberikan. Itu sifatnya tidak dibenarkan. Kenapa, karena menganut azas praduga tidak bersalah. Kecuali yang diedarkan itu BAP tersangka. Sah sah saja. Karena tersangka diberikan, diwajibkan diberikan BAP tersangka, keluarga, untuk pembelaan," jelas Ali.
Ali mengharapkan bila ada indikasi pelanggaran dilakukan oknum penyidik Polda Sumut, untuk segera ditindaklanjuti oleh Propam berdasarkan laporan tersebut, yang mereka sampaikan.
"Kenapa BAP itu bisa ke luar. Kan itu. Maka kalau itu disengaja, maka kita minta ditindak penyidiknya. Kalau itu diberikan di sengaja. Misalnya diberikan saat pemeriksaan, diambil, kita minta ditindak penyidiknya. Karena dia lalai," ucap Ali.
Kedua, Ali mengatakan pihaknya menilai ada dugaan keperpihakan oknum penyidik menangani kasus ini, terhadap pelapor. Sehingga merugikan bagi terlapor. Yang disampaikan kepada media secara umum.
"Berkenaan dengan, kita menduga adanya keberpihakan penyidik Polda. Apa Barometernya?. Penyidik Polda di beberapa media, sudah mengumumkan, bahwa laporan si Aditya, klien kami dihentikan," kata Ali.
"Tanggal 26, sudah masuk berita. Pertanyaannya, klien kami baru menerima tanggal 29 April, Pukul 18.15 WIB. Itu tidak ada masalah. Tetapi, sewaktu, klien kami menerima penetapan pemberhentian itu, dan surat pemberitahuan penghentian itu, tertanggal 27 April 2023," jabar Ali.
Ali mengatakan seharusnya, surat pemberhentian penyelidikan dulu dibuat baru diumumkan.
"Suratnya saja belum ada, penetapan dulu, hentikan dulu. Tanggal 27, kalau mau siang dibuatnya pengumumannya sah-sah saja," ucap Ali.
Dalam laporan disampaikan pihak Aditya, Ali mengatakan terkait kasus penganiayaan dengan korban Aditya dan diduga dilakukan oleh Ken Admiral.
"Dalam penetapan laporan si Aditya, dikatakan tidak cukup bukti. Ini kan bukan extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Ada misalkan investigasi A, lembaga B. Maka untuk menetapkan orang tersangka, minimal dua alat bukti yang cukup. Adit sudah membuat laporan polisi. Adit sudah visum. Sudah memberikan keterangan. Jadi bukti apa lagi yang kurang," ujar Ali.
Kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.