Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Laporkan Oknum Penyidik Polda Sumut ke Propam
- Dok Polda Sumut
Ali mengharapkan bila ada indikasi pelanggaran dilakukan oknum penyidik Polda Sumut, untuk segera ditindaklanjuti oleh Propam berdasarkan laporan tersebut, yang mereka sampaikan.
"Kenapa BAP itu bisa ke luar. Kan itu. Maka kalau itu disengaja, maka kita minta ditindak penyidiknya. Kalau itu diberikan di sengaja. Misalnya diberikan saat pemeriksaan, diambil, kita minta ditindak penyidiknya. Karena dia lalai," ucap Ali.
Kedua, Ali mengatakan pihaknya menilai ada dugaan keperpihakan oknum penyidik menangani kasus ini, terhadap pelapor. Sehingga merugikan bagi terlapor. Yang disampaikan kepada media secara umum.
"Berkenaan dengan, kita menduga adanya keberpihakan penyidik Polda. Apa Barometernya?. Penyidik Polda di beberapa media, sudah mengumumkan, bahwa laporan si Aditya, klien kami dihentikan," kata Ali.
"Tanggal 26, sudah masuk berita. Pertanyaannya, klien kami baru menerima tanggal 29 April, Pukul 18.15 WIB. Itu tidak ada masalah. Tetapi, sewaktu, klien kami menerima penetapan pemberhentian itu, dan surat pemberitahuan penghentian itu, tertanggal 27 April 2023," jabar Ali.
Ali mengatakan seharusnya, surat pemberhentian penyelidikan dulu dibuat baru diumumkan.
"Suratnya saja belum ada, penetapan dulu, hentikan dulu. Tanggal 27, kalau mau siang dibuatnya pengumumannya sah-sah saja," ucap Ali.