Saksikan Kebrutalan Anak Aniaya Mahasiswa, Perwira Polda Sumut Dicopot dari Jabatannya

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Medan - Imbas kasus penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) selaku orang tua pelaku, dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Mahasiswa Mengakui Miskin, Rektor USU : Dimasukan Data UKT Tagihan Listrik Supirnya

Perwira polisi AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus penganiayaan yang menjerat anaknya itu. Selain dicopot, AKBP Achiruddin juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," sebut Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Ledakan Hebat di Perumahan Elite di Medan, Polda Sumut: Murni Gas, Bukan Bom

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengungkapkan AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana dilakukan anaknya dihadapan dirinya.

Peristiwa itu, saat terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Meski Ada Solusi Keringanan Pembayaran, BEM USU Tegas Menolak Kenaikan UKT

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.

 

Oknum perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya AH.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram

 

Dudung mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.

Disinggung soal AKBP Achiruddin sempat melakukan pengancaman korban menggunakan senjata api laras panjang. Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.