Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Polisi di Medan Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (tengah).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • istockphoto.com
Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tutur perwira melati tiga itu.

Gelaran SSBRN di Polandia, USU Jadi Host Utama

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku