Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Polisi di Medan Tersangka
Selasa, 25 April 2023 - 22:11 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tutur perwira melati tiga itu.
Baca Juga :
Gelaran SSBRN di Polandia, USU Jadi Host Utama
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.