Kapolrestabes Medan Beberkan Proses Hukum Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Sumber :
  • Facebook Polrestabes Medan

VIVA Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda beberkan proses hukum, terhadap kasus penganiayaan dialami mahasiswa kedokteran di Medan, bernama Teuku Shehan Arifa Pasha alias Ipun diduga dilakukan Taruna Akmil, MZN, bersama adiknya ZZ dan teman-temannya.

Jelang Pilgub Sumut, Mahasiswa Kristen Desak Panitia Natal Oikumene Batalkan Pembagian Sembako

Valentino mengungkapkan bahwa ada keinginan dari keluarga Taruna Akmil tersebut, melakukan perdamaian kepada keluarga korban tersebut.

"Ada keinginan mau mediasi, kita wadahi (fasilitasi)," sebut Valentino kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Jumat siang, 17 Maret 2023.

Kejar Mimpi Wealth Fest, CIMB Niaga Ajak Mahasiswa USU Berinvestasi Pakai Octo Mobile

Valentino mengungkapkan siap melakukan mediasi. Bila kedua belah pihak ingin menyelesaikan permasalahan dengan damai. Namun, hal itu perlu proses dikemudian hari nantinya.

"Terus apa hasilnya (mediasi) kita lanjuti," ucap mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut itu.

Unimed Kunjungi Kedutaan Indonesia di Wasingthon DC, dalam Perkuat Visi Pendidikan

Namun, diperkirakan mediasi berujung damai, berat terealisasi. Karena, pihak keluarga korban menolak untuk berdamai dan siap menempuh proses hukum yang ada di Denpom 1/5 Medan dan Polrestabes Medan.

Sebelumnya, paman Teuku Shehan Arifa Pasha dan sekaligus juru bicara keluarga korban, Teuku Yose Mahmudin Akbar membatah meminta uang damai sebesar Rp 300 juta. Karena, saat mediasi antara keluarga korban dan keluarga Taruna Akmil, MZN tidak ada menyebutkan angka atau nominal uang perdamaian.

Halaman Selanjutnya
img_title