Bacakan Pledoi, Aris Yudhariansyah: Saya Ingin Peroleh Keadilan dan Kebenaran
- Istimewa/VIVA Medan
"Saya memohon agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan objektif dan memperhatikan hak saya untuk didengar dan dipertimbangkan dalam proses hukum ini. Saya hanya ingin memperoleh keadilan dan kebenaran yang sebenarnya," sambung dr Aris.
Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Februari 2025, JPU menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, dalam pledoi ini, tim kuasa hukum dengan tegas menolak tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, dakwaan terhadap Aris Yudhariansyah tidak terbukti. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sarma Siregar bersama Hakim Anggota, Cipto Hosari Nababan dan Bernard Panjaitan, serta Erick Sarumaha selaku JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim yang akan memutuskan nasib terdakwa dalam waktu dekat.