Fraksi Gerindra DPRD Sumut Desak Dinas Pendidikan Copot Jabatan Kepala SMA Negeri 8 Medan
- Istimewa/VIVA Medan.
"Jadi, copot saja kepala sekolah itu. Keterangan kepala dinas saja dilawannya, sama atasan sendiri melawan. Bagaimana keputusan dia aja tidak tepat," ujar Subandi.
Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 24 Juni 2024. Ia mengatakan pihaknya akan menggali laporan tersebut dalam proses penyelidikan.
"Laporan sudah kami (Polda) terima. Saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan karena yang menangani adalah Subdit Tipikor Sumatera Utara," jelas Hadi.
Penyelidikan itu dilakukan pihak Polda Sumut berdasarkan laporan dari pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan berinsial MSF.
"Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini tentu penyidik berkoordinasi dengan inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini dan tentu kami tidak ingin menghambat proses belajar dan mengajar serta segala macam," jelas Hadi.
Di sisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Sumut, dan Pernjabat Gubernur Sumut. Dalam proses penyelidikan ini penyidik Polda Sumut memintai klarifikasi pihak terkait termasuk Rosmaida Asianna Purba.
"Proses sedang berjalan. Proses klarifikasi sudah dilakukan dan sekali lagi, kami tetap berkordinasi dengan inspektorat. Kami mengundang untuk klarifikasi," kata Hadi.