Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

"Karena, biar memberikan efek jera juga bagi Muhammad Nasir. Besok-besok bunuh orang, tinggal ajukan Prapid. Lepas lagi status tersangkanya. Jadi, Polda Sumut harus kembali melakukan penyidikan. Karena, soal uang balik, gak balik itu nomor sekian lah. Kita harapkan kejadian ini, tidak terjadi sama dengan orang lain," jelas Darwin.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

Dalam putusan Prapid itu, Darwin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menghilangkan 4 bukti dalam kasus ini, membuat Muhammad Nasir sebagai tersangka.

"Dengan putusan itu, kami berharap Polda Sumut bisa mengurangi kembali benang merah dalam kasus ini. Dengan memeriksa saksi-saksi dari Pemprov Sumut. Untuk menelusuri proses lelang tender hingga proses pengerjaan proyek di Pemprov Sumut. Karena, semua itu dilakukan dalam kondisi normal dan tanpa ada mengalami gangguan kejiwaan," jelas Darwin.

Kuota Penerimaan Siswa PPDB Sumut 2024, SMA 96.588 Orang dan SMK 89.560 Orang

Untuk diketahui, kasus menjerat Muhammad Nasir diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang rekannya kontraktor bernama M Andy Syuhada, dengan kerugian korban senilai Rp 2,4 miliar.

Dengan itu, korban Andy Syuhada menyepakati kerja sama Muhammad Nasir dengan melakukan pengerjaan proyek bersama, dalam Pembangunan Lanjutan Tahap 2 SMA Negeri Plus Besitang, Kabupaten Langkat, di Dinas Pendidikan Sumut bernilai pagu sekitar Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2022.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Muhammad Nasir, yang pada awalnya menawarkan kerjasama kepada Andy Syuhada menggarap proyek itu, namun memutus kerjasama saat progres pekerjaan telah mencapai 31%. Muhammad Nasir, memutus kerjasama secara sepihak dengan berbagai alasan.

Akibatnya Andy Syuhada kehilangan kerjasama. Alhasil uang yang diserahkannya kepada Muhammad Nasir sebesar Rp 2,4 miliar itu pun tak kunjung kembali. Ia pun harus menelan kerugian.

Halaman Selanjutnya
img_title