Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Tersangka penipuan atau penggelapan, bernama Muhammad Nasir mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait dengan penetapan tersangka, dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Dengan pemohon atas nama Anisa Aziz Namun, dalam proses sidang Prapid tersebut, majelis hakim tunggal mengabulkan permohonan Muhammad Nasir dan membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya, dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan. Putusan sidang Prapid tersebut, berlangsung di PN Medan, Rabu 3 Januari 2024.

"Menyatakan menerima pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut status tersangka termohon terhadap Muhammad Nasir," kata majelis hakim dalam keputusannya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu, 6 Januari 2024.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kemudian, majelis hakim dalam amar putusannya, termohon atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, penyidikan perkara pidana atas diri tersangka Muhammad Nasir.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk mengupayakan perawatan, terhadap tersangka Muhammad Nasir di rumah sakit jiwa, dengan tanggung dan biaya pribadi pemohon sendiri," tulis kembali dalam putusan praperadilan itu.

Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Tunggu Tanggal Mainnya

Menyikapi putusan itu, Andy Syuhada merupakan korban penipuan dan penggelapan dengan tersangka Muhammad Nasir, melalui Kuasa Hukumnya, Darwin Nababan mengaku kecewa dengan keputusan Prapid tersebut, di PN Medan.

"Putusan praperadilan ini, diluar nalar dan aneh. Masa orang gangguan kejiwaan tahu soal tender proyek di Pemprov Sumut," kata Darwin Nababan kepada wartawan, di Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title