Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

"Itulah singkat ceritanya bang, uang klien kami tak dikembalikan, mereka diusir dari proyek dan si MN menunjuk kontraktor lain untuk melanjutkan," ujar Darwin kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 25 November 2023.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Darwin menjelaskan uang sebesar Rp 2,4 miliar itu diserahkan bersamaan, dengan kesepakatan kerjasama pada tahun 2022 lalu, tak lama setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Lalu setelah uang muka proyek cair 30% atau sekitar Rp 2,8 miliar, Muhammad Nasir langsung menyerahkannya kepada Andy Syuhada.

Kemudian uang muka tersebut langsung digunakan Andy Syuhada untuk pembiayaan proyek hingga progres pekerjaan mencapai progres 31 persen. Dimana, Darwin mengungkapkan bahwa sampai progres tersebut, masih banyak juga material yang telah dibelanjakan sebelumnya, namun belum terpakai.

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Paritrana Award 2024 di Peringatan May Day

Namun setelah progres 31% pekerjaan, jelas Darwin, MN malah mengusir Andy Syuhada dari proyek. Dengan kata lain, Andy Syuhada tidak boleh lagi mengerjakan proyek tersebut.

"Alasannya karena macam-macamlah, ngada-ada gitu, yang progresnya lambat lah, yang itu ga beres lah, padahal konsultan, pengawas, tak ada masalah, buktinya kan ada progres 31 persen dan semua tahapan pekerjaan on going, konsultan tau, pengawas juga tau, kan mereka teken itu," kata Darwin.

Eksploitasi Anak di Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara di PN Medan

Dugaan penggelapan uang Rp 2,4 miliar tersebut, telah dilaporkan Andy Syuhada ke Reskrimum Polda Sumut pada 12 November tahun 2023, dan kemudian pada 15 Mei 2023, resmi dimulai penyidikan. Lalu dalam perkembangannya, yakni pada 26 September 2023, Polda Sumut telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya pada 15 November 2023, MN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan pertama MN dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sudah dilayangkan Polda Sumut pada 16 November 2023 untuk hadir pada 20 November 2023, namun MN mangkir atau tanpa alasan yang jelas.

Halaman Selanjutnya
img_title