Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

"Jadi dari uang Rp 2,8 miliar yang diserahkan ke klien kami, sudah digunakan dan hasilnya progres pekerjaan bangunan 31 persen. Persoalannya kan yang klien kami yang Rp 2,4 miliar, belum lagi seratusan juta dari seluruh satu persen progres, kan dimakan dia (MN). Oke sah-sah saja klien kami diputus kerjasama, tapi balikkan lah uangnya," jelas Darwin.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, akan Dipekerjakan di Rumah Makan