Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

Darwin mengungkapkan bahwa putusan Prapid hanya berdasarkan Surat keterangan (SK) gangguan kejiwaan pada tahun 2019. Ia mempertanyakan kenapa Muhammad Nasir mengalami gangguan kejiwaan, tidak menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa di Kota Medan.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"Dengan keputusan itu, harus lah, dia (Muhammad Nasir) harus dikembalikan ke rumah sakit jiwa itu," jelas Darwin.

Darwin menilai sosok Muhammad Nasir, merupakan pengusaha dan kontraktor yang normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu, bisa terlihat dengan aktivitas sehari-harinya, seperti mengikuti lelang tender proyek fisik di Pemprov Sumut hingga melakukan pembayaran dan pemeriksaan hasil pengerjaan proyek yang dikerjakan.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

"Putusan cukup aneh ini, kerjaan ini, berproses, ada kontrak, bayar gaji tukang, menyusun laporan, bisa. Masa orang gila, bisa berbuat seperti itu," jelas Darwin.

Darwin mengatakan bila Muhammad Nasir mengalami gangguan kejiwaan dia, bisa melaporkan Andy Syuhada atas dugaan pemalsuan tandatangan. Itu kegiatan orang normal, bukan orang mengalami gangguan kejiwaan atau gila. Darwin kembali pertanyaan, bila Muhammad Nasir mengalami gangguan jiwa, bagaimana proses perawatannya di rumah sakit jiwa, dari tahun 2019 hingga 2023 ini. Harus ada, statistik perkembangan kejiwaannya.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024

"Setiap bulan, harus dilakukan Proses pemeriksaan kesehatan. Seharusnya, harus disertai dengan laporan konsumsi obat dan konsultasi kesehatannya," ucap Darwin.

Dengan keputusan ini, Darwin berharap dengan gelar perkara nanti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, jangan sampai diputuskan kembali Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Halaman Selanjutnya
img_title