AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi

AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas kasus penimbunan BBM.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 30 Oktober 2023.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"Tim JPU kasasi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin malam, 30 Oktober 2023.

Yos mengungkapkan bahwa dalam menyampaikan nota kasasi tersebut, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

"Jaksa Penuntut Umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," sebut Yos.

Usai sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.

BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan

"Terima kasih," ucap Achiruddin dengan singkat, berlalu meninggalkan ruang sidang.

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title