AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi
- BS Putra/VIVA Medan
Sebelumnya, Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.
Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.
"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Oloan dalam amar putusan tersebut.
Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama.
Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.