Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Sujud Syukur

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.

Ada 'Loket Sabu' di Belawan dengan Harga Hemat, Polisi: Rp 20 Ribu Per Paket

"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," ucap Oloan.

Kemudian, hakim berpendapat lain dengan mobil box ditemukan di lokasi penimbunan dengan alat transportasi dimiliki PT ANR sendiri. Selanjutnya, perusahaan ini bergerak dalam pendistribusian BBM nonsubsidi, bukan subsidi.

Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Picu Penyerangan Hingga Pembakaran Motor Polisi di Belawan

"PT Almira Nusa Raya adalah sebagai agen penyalur yang mempunyai alat transportasi sendiri, dan objek yang menjadi penyalur jual beli solar BBM non subsidi. Bukan yang disubsidi," kata Hakim.

Oloan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak memiliki keyakinan bahwa PT ANR salah dalam melakukan aktivitas perusahaannya melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM Ilegal.

TNI/Polri Ringkus 7 Terduga Pelaku Penyerangan Hingga Pembakaran 2 Motor Polisi di Belawan

"Kemudian, tidak memperoleh keyakinan dari bukti-bukti yang diajukan dari penuntut umum. Sehingga terdakwa telah mengenakan alat komponennya yang dimilikinya secara benar dan sah sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar subsidi," jelas Oloan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, JPU Nelson Victor langsung mengajukan kasasi. Untuk diketahui, dalam kasus ini. JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.