Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Sujud Syukur

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas kasus penimbunan BBM.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Buat Kegaduhan di RSUD Pirngadi Medan, Konten Kreator Aleh dan Istrinya Dilaporkan ke Polda Sumut

Menyikapi vonis tersebut, Randi tidak mau berkomentar meminta wartawan bertanya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

"Tanya saja ke humas Kejati," ucap Randi dengan singkat, sembari berlalu keluar dari ruang sidang.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional.

Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama. Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Hebat di Langkat, Hanguskan 6 Ruko

Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tutur majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title