Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Sujud Syukur
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim memvonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 30 Oktober 2023.
Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.
Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.
"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Oloan dalam amar putusan tersebut.
Berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, dan sopir tanki. Terdakwa tidak pengurus pada PT Almira, yang diwakili edy membeli solar non subsidi dari PT Pertamina Patra kepada konsumen akhir, adalah dengan menggunakan terdaftar. Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas kasus penimbunan BBM.
- BS Putra/VIVA Medan
Menyikapi vonis tersebut, Randi tidak mau berkomentar meminta wartawan bertanya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
"Tanya saja ke humas Kejati," ucap Randi dengan singkat, sembari berlalu keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional.
Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama. Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tutur majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.
"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," ucap Oloan.
Kemudian, hakim berpendapat lain dengan mobil box ditemukan di lokasi penimbunan dengan alat transportasi dimiliki PT ANR sendiri. Selanjutnya, perusahaan ini bergerak dalam pendistribusian BBM nonsubsidi, bukan subsidi.
"PT Almira Nusa Raya adalah sebagai agen penyalur yang mempunyai alat transportasi sendiri, dan objek yang menjadi penyalur jual beli solar BBM non subsidi. Bukan yang disubsidi," kata Hakim.
Oloan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak memiliki keyakinan bahwa PT ANR salah dalam melakukan aktivitas perusahaannya melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM Ilegal.
"Kemudian, tidak memperoleh keyakinan dari bukti-bukti yang diajukan dari penuntut umum. Sehingga terdakwa telah mengenakan alat komponennya yang dimilikinya secara benar dan sah sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar subsidi," jelas Oloan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, JPU Nelson Victor langsung mengajukan kasasi. Untuk diketahui, dalam kasus ini. JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.