Biarkan Anak Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan atau 21 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 18 September 2023.
Dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Rahmi menyebutkan dalam kasus ini, terdakwa Achiruddin dinilai terbukti bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya atau korban Ken Admiral. Peristiwa perkelahian itu, terjadi di depan rumah pribadinya di di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya. Atas pembiaran tersebut, terdakwa Achiruddin dinilai Jaksa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ucap Rahmi.
Dihadapan Majelis Hakim diketua Oloan, JPU mengungkapkan selain tuntutan pidana kurungan penjara. Terdakwa Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," sebut Rahmi.
Rahmi menjelaskan hal yang memberatkan, lantaran terdakwa Achiruddin selaku orang tua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.