Biarkan Anak Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," sebut Rahmi dihadapan terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.