Dipecat Diduga Suka Sesama Jenis, Ini Perjalanan Karir Mentereng AKBP DK

Upacara PTDH sebagai anggota Polri.
Sumber :
  • Fanpage Polrestabes Medan

VIVA Medan - Eks Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut AKBP DK, diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian, diduga memiliki kelainan seksual

Pria Paruh Baya Predator Seks Sesama Jenis, Cabuli 4 Santri di Tapsel

"Itu kan kasus sudah lama sekali, masih diberitakan hari ini," sebut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, dikutip Selasa 11 Februari 2025.

Bambang menjelaskan dugaan yang dialami AKBP DK diluar pematauan pihaknya. Termasuk saat mendaftar diri sebagai taruna polisi, tidak ada kelainan seperti itu.

Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Diduga Cekik Pramugari ke Polisi

Bahkan, dalam rekrutmen ada tes untuk mengukur, memberikan gambaran tentang kepribadian seseorang secara akurat.

"Gak lah (gak ada razia). Dari pendaftaran kan memang itu dilarang. Kalau pun, di dalam pemetaan itu tidak, sebetulnya kan kita masuk polisi gak boleh seperti itu. Kita cek tidak ada kelainan seperti itu," jelas Bambang.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, akan Dipekerjakan di Rumah Makan

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Ketahuan AKBP DK diduga memiliki kelainan seksual, dengan suka sesama jenis dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Kemudian, proses sidang komisi kode etik profesi (KKEP), memutuskan direkomendasi AKBP DK dipecat.

Halaman Selanjutnya
img_title