Polisi Tangkap Ojol di Medan, Diduga Cabuli Anak Berusia 14 Tahun di Atas Motor

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Medan, berinisial S (22) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan masih di bawah umur dan berusia 14 tahun.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa peristiwa aksi pencabulan itu, dilakukan saat tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor, Jumat 25 Mei 2023. Saat itu, korban menggunakan Ojol untuk pergi ke suatu tempat di Kota Medan.

"Kalau keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang area intim dari korban. Ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat 2 Juni 2023.

Polisi Periksa Kejiwaan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan

Korban pun, sempat meminta diturunkan karena perlakuan tidak senonoh itu. Kemudian, wanita malang itu, melaporkan apa dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Detik-detik Pria di Medan Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis, Begini Motifnya

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap driver ojol tersebut. Untuk motif dan berapa kali S melakukan aksinya, Fathir mengatakan polisi masih mendalaminya.

"Masih kita dalami keterangan dari korban," tutur Fathir.

Halaman Selanjutnya
img_title